|
||||
|
||||
Al MushlihienAlamat: Jl. Harmonis No. 1, Komp. IPB I, Kel. Loji, Kec. Bogor Barat ContactPerson: Wahyu Hendrajaya Email: almuslihien_401@masjidkotabogor.com Telepon: 338778 Fax: Berita Terkini
MAULID NABI MUHAMMAD SAW. 1429 H / 2008 M
Masjid Jami Al-Mushlihien Kel. Loji Bogor seperti biasa setiap tahun mengadakan maulid nabi Muhammad SAW.
Tanggal: 2008-03-12 11:19:30 | Penulis: yatna
Struktur Organisasi
MASJID JAMI ALMUSLIHIEN Jl.Harmonis No.1 Kelurahan Loji, Komplek IPB-I Sindang Barang Bogor Barat. Contact Person : H.Sis Sugiman – 0251 333646 KETUA DKM : H. Sis Sugiman Adisumarta WAKIL KETUA : H.Rachmat Effendi SEKRETARIS : Dayat Hidayat. BENDAHARA : Imam Sumarmo Telephon : 0251 – 338778 PROFIL MASJID Mesjid Jami ini berasal dari sebuah musholla kecil yang didirikan pada tahun 1969 dengan ukuran 5 x 7 mtr yang dibangun secara swadaya masyarakat sepenuhnya,dipelopori oleh:Ustadz Miftahiddin, H.Sis Sugiman, Hasfil Salit dan Ujang Gaos(alm) dengan mendapatkan tanah wakaf dari almarhum Bapak Sahadi. Kemudian tanah wakaf seluas 164,64 m² ini dikukuhkan oleh ahli warisnya Bapak H.Mali bin Sahadi dalam surat ikrar wakaf No 05/wkf/Xll thn 1986, tgl 20 Desember 1986 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, diserahkan kepada Yayasan Tolong Menolong Al-Mushlihien sebagai pemegang kenaziran. Mengingat keadaan phisik mushola ini telah melapuk dan sudah tidak memenuhi persyaratan teknisi bangunan, serta utamanya telah membengkaknya jamaah di kawasn sekitarnya, sehubung dengan perkembangan lokasi pemukiman yang sangat cepat, maka setelah diadakan musyawarah antara para tokoh masyarakat setempat pada tanggal 14 Oktober 1986 dibentuk sebuah PANITIA REHABILITASI PERLUASAN MUSHOLLA AL-MUSHLIHIEN. Dana untuk pembangunan ini dihimpun dari swadaya masyarakat sekitarnya ,maupun sumbangan para dermawan diluar kawasan Loji serta Yayasan Dana Bakti Sosial. Dalam waktu kurang dari 9 (sembilan) bulan bangunan utama masjid telah dapat diselesaikan termasuk kantor dan tempat wudhu dan kamar mandi,dengan luas bangunan utama sebesar 8 x 10 m. Untuk mengurus atau mengelola kegiatan mesjid ini telah dibuat Anggaran Dasar ,sebagai pegangan atau pedoman kepengurusan didalam melaksanakan tugasnya dan dibentuklah Perangkat Kepengurusan yaitu DEWAN KELUARGA MESJID (DKM) untuk masa bakti 5 tahun terhitung tanggal 12 Juli 1987,yang diangkat oleh musyawarah Badan Kenaziran dan para tokoh masyarakat/warga jamaah mesjid Al Mushlihien. Disamping DKM telah dibentuk pula Badan Pengurus Harian untuk kurun masa 12 Juli 1987 - 12 Juli 1990 (3 Tahun) . DKM berfungsi sebagai Badan Legislatif, Perencanaan dan Penasehat serta control atas pelaksanaan tugas Pengurus Harian yang merupakan Badan Eksekutif. Pada tgl. 1 Muharam 1407 H di masjid ini telah diadakan musyawarah para alim ulama Bogor, antara lain dihadiri oleh Alm.KH.Abdullah bin NUh dari Al-Ghazali, KH.Habib Muhammad Al-Hasjbi ( Satkar Ulama Bogor), KH Ahmad Syauki dari Pagentongan, KH.Bachrum Zaman, KH Yusuf Ibrahim dan para ulama Masjid Jami di kawasanan loji, serta para tokoh ulama lainnya dan hadir pula pejabat dari KUA kecamatan Ciomas. Untuk mendapatkan pengesahan penggunaan mushola Al-Mushlihien ini menjadi masjid jami yang dapat dipakai untuk sholat Jum’at. Berdasarkan mufakat dalam musyawarah itu, terhitung tgl 1 muharam 1407 H Masjid Al-Mushlihien telah disahkan sebagai Masjid Jami. Kegiatan Masjid Jami ini dikelola untuk sarana ibadah dan dipadukan dengan kegiatan sosial yang mempunyai sasaran jangka pendek dan jangka panjang. Sasaran jangka pendek yang telah dilaksanakan ialah anatara lain : - Pelaksanaan shalat wajib, shalat Jum’at, shalat Tarawih, shalat Idul Fitri, dan shalat Idul Adha. - Peringatan Hari-hari Besar Islam. - Kuliah Shubuh Mingguan - Pengajian Malam Jum’at, Pengajian Remaja - Kuliah Shubuh Ramadhan - Musyawarah Warga dari kawasan sekitarnya - Tempat pelaksanaan akad Nikah - Pelaksanaan Peng-Islaman - Kerja sama antar Masjid se Loji - Penyediaan bantuan fardu kifayah - Melaksanakan pengumpulan Zakat Fitrah dan disalurkan kepada mustahiq - Menghimpun pengelolaan hewan qurban untuk para mustahiq atau fakir miskin - Menampung Zakat Mal dan Infaq Shodaqoh serta Jari’ah untuk diteruskan kapada yang berhak. Sedangkan sarana jangka panjang ialah mencari atau mengusahakan mendapatkan lokasi tanah untuk madrasah dan majlis taklim. Sebagai salah satu nya ialah “ISLAMIC CENTER” yang diutamakan dalam bidang pendidikan dan sosial. Sampai pada saat ini Th.2005 Insya Allah Masjid Jami Al-Mushlihien sedang dan akan melaksanakan Pembangunan & Perluasan Masjid Jami Al-Mushlihien, dimana sampai saat ini telah dikerjakan 20 % pelaksanaannya yaitu pembuatan Pondasi & Tiang-tiang beton yang direncanakan untuk 2 lantai, serta pembuatan duck markis kanan kiri. |
|
|||
|
||||