ℜ 6 Jumadil Awwal 1429 H

Stop Diskriminasi Guru Agama

Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar (F-PPP) dan anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar (F-PG) kepada koran nasional babru-baru ini.

Pernyataan ini mengemuka terkait dengan Rapat Kerja Gabungan Pimpinan Komisi VIII DPR dengan Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kepala Badan Kepegawaian (BKN), serta para Kepala Kanwil Depag di gedung DPR Jakarta, belum lama ini.

Untuk itu, Komisi VIII DPR sepakat membentuk Panitia Kerja atau Panja Guru.

"Komisi VIII DPR berpendapat bahwa segala macam bentuk regulasi dalam praktek kenegaraan harus mengarah pada kesetaraan dan keadilan," kata Hasrul.

Sebab itu, lanjutnya, DPR sepakat PP No.48/2005 dan PP No.43/2007 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer harus diselaraskan dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang khusus mengatur tenaga pendidik di lingkungan Depag. Yaitu dengan mengakomodasikan PP No.55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan sebagai implementasi dari UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Zulkarnaen Djabbar menambahkan Komisi VIII DPR, Menag, Menpan dan BKN sepakat untuk membahas mencari solusi terbaik atas permasalahan guru agama dalam Panja Guru dan Wajib Belajar 9 Tahun Komisi VIII DPR.

"Menpan dan BKN menjanjikan masalah pengangkatan guru agama honorer di Depag tuntas sebelum 17 Agustus 2008," ujarnya.

Dari database BKN tenaga honorer di lingkungan Depag yang tercatat sebanyak 56.624 orang yang terdiri untuk tenaga pendidik 44.162 orang dan untuk tenaga teknis dan administrasi 12.498 orang.

Sedangkan data dari Depag, guru agama honorer yang tercatat terus meningkat mencapai 500 ribu orang lebih. Zulkarnaen menambahkan dari 353 ribu lembaga pendidikan di Indonesia sebanyak 108 ribu atau 30 persen berada di lingkungan Depag yang terdiri Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah, Aliyah, Salafiyah dan Raudhatul Atfal.

"Nah,dari 108 ribu ini dikelola 96 persen lebih oleh masyarakat atau swasta sedang yang dari pemerintah atau depag sekitar empat persen," ungkapnya.

Dengan kondisi ini,menurut dia PP No.55/2007 mendesak disosialisasikan karena nasib pendidik guru-guru agama (Islam, Kristen, Hindu, Budha,) juga menjadi tanggung pemerintah pusat dan daerah,Sebab PP 48/2005 dan PP 43/2007 semangatnya belum selaras yang hanya memperhatikan guru-guru di lingkungan pegawai Departemen Pendidikan Nasional.
Sumber: admin
Konsultasi Agama



Lowongan Kerja
Bursa Jodoh
Info Haji Kota Bogor
Link Situs



Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com
Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL