|
||||||
Assalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ala rasulillah, wa badu Di dalam hukum Islam, shalat itu wajib dikerjakan di mana pun. Tidak ada keharusan untuk mengerjakan hanya di dalam rumah ibdah seperti masjid atau mushalla saja. Bila memang tidak menemukan masjid, shalat boleh dilakukan di mana saja. Bahkan seluruh permukaan bumi ini telah dijadikan sebagai masjid. Dari Abi Umamah ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Telah dijadikan tanah seluruhnya untukkku dan ummatku sebagai masjid dan pensuci. Di manapun shalat menemukan seseorang dari umatku, maka tanah itu menjadi pensucinya. (HR Ahmad 5: 248) Jadi shalat itu boleh saja dilakukan di mana pun, di jalan, di hutan, di gunung dan lainnya. Termasuk boleh juga seorang muslim melakukan shalat di dalam rumah non muslim. Tidak ada larangan secara spesifik tentang hal itu. Sebab rumah non muslim itu bukanlah tempat ibadah khusus untuk mereka. Padahal sebagian dari para ulama masih membolehkan kita melakukan shalat di dalam gereja atau rumah ibadah lainnya. Sebagian lainnya tidak melarang tetapi memakruhkannya, seperti fuqoha kalangan Al-Hanafiyah. Mereka menyatakan bahwa karena tempat tersebut merupakan tempat berkumpulnya syetan bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. (Hasyiyah Ibnu Abidin 5/248). Tetapi rumah seorang non muslim tentu bukan gereja, bukan? Sehingga tidak ada alasan buat kita untuk tidak shalat di dalamnya. Apalagi bila waktu shalat yang tersedia memang sedikit. Sementara shalat itu harus dikerjakan pada waktunya. Maka hukumnya boleh untuk shalat di dalam rumah seorang non muslim. Apalagi bila ada nilai sentuhan tersendiri agar shalat itu bisa menjadi salah satu faktor yang membuat penghuninya termotivasi mengenal Islam lebih jauh. Selain itu kita juga akan memberikan kesan bahwa meski agama berbeda, tetapi bukan berarti seorang non muslim itu harus dijauhi. Demikian juga dengan rumahnya, tidak berarti harus dihindari. Bahkan dahulu Rasulullah SAW hidup berdampingan dan bertetangga dengan orang-orang non muslim, baik selama masih di Mekkah, maupun ketika sudah tinggal di Madinah. Wallahu alam bish-shawab, Wassalamu alaikum warahmatullahi wa barakatuh Tanggal tanya: 01-12-2005 Jawaban: 2005-12-01 Tanggal jawab: --1 | Konsultan: Parman | Email: 1 | Sumber: Ahmad Sarwat, Lc. |
|
|||||
|
Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL |
||||||
|
|
|
|
|
|||