ℜ 10 Jumadil Awwal 1429 H

FUI serukan Kejagung segera larang Ahmadiyah

Forum Umat Islam (FUI) mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melarang dan membekukan organisasi aliran Ahmadiyah di Indonesia. Surat dan berkas tuntutan diterima oleh Direktur Sosial dan Politik Kejaksaan Agung, Suprapto, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin (3/1), sekitar pukul 14.45 WIB.

FUI juga mendesak Jaksa Agung untuk memberi rekomendasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar membubarkan aliran Ahmadiyah. 

Menurut FUI, langkah ini diambil sebagai antisipasi akan adanya pergeseran masalah dalam kasus Ahmadiyah oleh sebagian pihak yang mengatasnamakan HAM. Kasus yang semula mempermasalahkan Ahmadiyah sebagai perusak akidah dan keyakinan ajaran Islam, kini diwacanakan menjadi masalah pelanggaran HAM. Hal ini menyusul aksi penyerangan dan perusakan di sejumlah markas Ahmadiyah, seperti di Parung, Bogor atau yang terjadi di Manis Lor, Kuningan, Jawa Barat baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari terakhir, sejumlah LSM dalam negeri mengecam MUI dan mewacanakan pembubaran lembaga fatwa ini. Menurut mereka, fatwa MUI telah memicu aksi anarkis terhadap para pengikut Ahmadiyah.  Sejumlah orang, termasuk mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Adnan Buyung Nasution, bahkan menuntut agar MUI dibubarkan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal FUI, Muhahmmad al Khathath mengatakan, kebebasan agama yang dimaksud dalam undang-undang adalah untuk menjalankan agama bukan merusak agama. Ahmadiyah telah merusak ajaran Islam karena menganggap pendirinya, Mirza Gulam Ahmad, sebagai nabi setelah nabi terakhir yakni Muhammad SAW. Karenanya negara wajib melindungi umat Islam dari segala macam tindakan perusakan akidah, termasuk yang dilakukan oleh aliran Ahmadiyah.

Terhadap berbagai hujatan seperti yang dilancarkan oleh Gus Dur dan Adnan terhadap fatwa MUI, Khaththath mengatakan, “Kalau Gus Dur mau bikin fatwa sendiri, silahkan. Tapi dia tidak berhak membuat fatwa.”

Khathath mengatakan, penyerangan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap para pengikut Ahmadiyah, dikarenakan pemerintah cenderung membiarkan aliran ini terus berkembang. Menurutnya, jika sikap pemeritah terhadap Ahmadiyah sama seperti sikapnya terhadap al Qiyadah (menangkap pimpinannya yang mengaku nabi), maka ekses-ekses tersebut bisa dicegah.

“Membiarkan Ahmadiyah sama dengan menimbulkan ketidaktertiban,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara itu, Ahmad Sumargono, Achmad Michdan dari Tim Pembela Muslim, Amin Djamaluddin (LPPI dan MUI), serta beberapa aktivis Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam.

Berdasarkan Fatwa MUI tahun 1980 yang ditegaskan kembali pada 2005, aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, sedang orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam). Selain menganggap Mirza Gulam sebagai nabi, aliran Ahmadiyah juga mengklaim mempunyai kitab suci (at Tadzkirah), berisi saduran ayat-ayat Al-Quran yang disusun secara acak.
Sumber: admin
Konsultasi Agama



Lowongan Kerja
Bursa Jodoh
Info Haji Kota Bogor
Link Situs



Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com
Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL