|
|||||
Diskusi Polemik Kebebasan Beragama di IndonesiaBertempat di Auditorium Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia Depok (15/4/2008), berlangsung kuliah umum dan dialog publik dengan tema “Membincang Polemik Kebebasan Beragama di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Ilmu Budaya dan Jaringan Islam Kampus (Jarik). menghadirkan pembicara antara lain Prof. Dr. Franz Magnis Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Munasir SH (Jemaah Ahmadiyah), Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta) Prof. Dr. Melani Budianta (Guru besar Universitas Indonesia), Dr. A. Muqsit Ghazali (Jaringan Islam Liberal), Ismail Yusanto (Jubir Hizbut Tahrir Indonesia), Asfinawati (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) serta moderator Saidiman (Jaringan Islam Liberal).Dalam kesempatan tersebut, Franz Magnis mengatakan Kebebasan beragama tidak hanya semua agama yang sama-sama bebas untuk beribadat dan melakukan kehidupan keumatan mereka, melainkan masing-masing orang berhak menentukan sendiri agama atau kepercayaan apa yang diikutinya. Agama Katolik sendiri baru mengakui kebebasan beragama, sekitar 45 tahun yang lalu, sedangkan Kautsar Azhari Noer berpendapat bahwa selama tiga tahun terakhir permasalahan kebebasan beragama sangat memprihatinkan, dimana banyak terjadi peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok keras atas nama agama terhadap kelompok-kelompok keagamaan minoritas dan individu yang dianggap sesat. SETARA Institute mencatat 135 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama selama kurun waktu Januari-November 2007. Pluralisme menurut Ismail Yusanto mengandung dua pengertian yaitu kenyataan bahwa di sana terdapat keanekaragaman agama dan pandangan tertentu dalam menyikapi realitas keanekaragaman agama yang ada. Pluralisme agama yang mengajarkan semua agama adalah sama dan kebenaran setiap agama adalah relatif jelas bertentangan dengan al Qur’an dan hadist. Pluralisme agama harus dikritisi karena secara normatif pluralisme agama bertentangan secara total dengan aqidah Islam, secara historis paham pluralisme agama bukanlah dari pengalaman kesejarahan umat Islam namun dari orang-orang barat sekuler yang mengalami trauma konflik dan perang antara katolik dan protestan, andaikata hasil konsili Vatikan II yang menyatakan bahwa kebenaran dan keselamatan itu bisa saja ada di luar gereja kemudian diamalkan secara konsisten, hal ini tentunya gereja harus menganggap bahwa agama Islam juga benar. Faktanya gereja tidak konsisten karena gereja terus saja melakukan kristenisasi. secara politis, pluralisme agama dilancarkan di tengah dominasi kapitalisme Barat atas dunia Islam. Berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Ust. Ismail Yusanto, Muqsit Ghazali mengatakan bahwa Kebebasan beragama adalah bebas untuk memilih suatu agama dan juga untuk menafsirkan suatu agama tertentu. ![]() Para fanelis diskusi ![]() Franz Magnis memaparkan makalahnya. ![]() peserta diskusi. Sumber: guntur |
|
||||
|
Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL |
|||||
|
|
|
|
|
||