ℜ 10 Jumadil Awwal 1429 H

Pemerintah dinilai gamang terbitkan SKB terkait Ahmadiyah

Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi menilai pemerintah gamang dalam menghadapi aliran Ahmadiyah terkait dengan rencana penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang terus ditunda-tunda.

Ditegaskannya, NU menganggap Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari ajaran Islam, namun apakah aliran ini boleh berdiri atau tidak adalah urusan negara.

“NU punya kewajiban meluruskan ajaran yang bengkok melalui pendekatan dakwah dan pencerahan agama dan jangan sampai ada orang NU yang masuk ke sana,” paparnya.

Sebelumnya, Ketua DPR Agung Laksono juga menyatakan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah jangan sampai memicu kekerasan dan korban jiwa karena pengikut Ahmadiyah juga warga negara Indonesia.

Ancam Konflik
Sementara itu, Majelis Syuro Tim Pengacara Muslim (TPM) yang terdiri dari sejumlah ulama, Selasa (6/5), menyampaikan pernyataan sikapnya terkait belum keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai status Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Indonesia. Para ulama, tersebut adalah Ustad Abubakar Baasyir, Habib Riziq Sihab, KH Athian Ali M. Dai, KH Thoha Abdurrahman, Habib Husein Assegaf, dan KH Ahmad Sukina.

Melalui pernyataan sikap yang dibacakan Abu Bakar Baasyir, mereka mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan keputusan resmi tentang pelarangan dan pembubaran Ahmadiyah. Pernyataan itu dibacakan dalam jumpa pers di Kantor Mahendradatta, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (6/5) lalu.

"Mengingatkan pemerintah bahwa penundaan keputusan tersebut (SKB) di atas berpotensi untuk menciptakan konflik horizontal. Bila pemerintah tidak segera mengambil keputusan, dengan terpaksa kami akan meminta bantuan dunia internasional untuk menyelesaikan masalah ini," demikian Baasyir membacakan salah satu butir pernyataan sikap yang merupakan hasil keputusan musyawarah para ulama.

Penyelesaian masalah itu, dipaparkan Baasyir, akan ditempuh dengan melibatkan Organisasi Konferensi Islam (OKI), Rabithah Alam Islami dan Kepala-kepala Negara Islam.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta pemerintah Arab Saudi melalui kedutaan besarnya di Jakarta, agar melakukan seleksi ketat terhadap setiap calon jamaah haji Indonesia.

"Hal ini untuk memastikan bahwa yang bersangkutan bukan Jamaah Ahmadiyah, dengan rekomendasi resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), sejalan dengan keputusan pemerintah Arab Saudi yang telah melarang Jamaah Ahmadiyah memasuki tanah suci," lanjutnya.

Para ulama ini tidak menentukan batas waktu mengenai pengeluaran SKB tersebut. Namun, dengan tegas mereka menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab terhadap ekses yang terjadi akibat penundaan itu.
Sumber: admin
Konsultasi Agama



Lowongan Kerja
Bursa Jodoh
Info Haji Kota Bogor
Link Situs



Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com
Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL