ℜ 10 Jumadil Awwal 1429 H

Indonesia akan Miliki Pulau Judi!

Meski Mabes Polri tetap menolak rencana Pemerintah Kabupaten Bintan, Riau,  yang berencana akan melegalkan perjudian untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Setidaknya, usaha ini sudah mulai dilakukan oleh Pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bintan yang saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE).

Salah satu isi Raperda itu adalah perjudian diijinkan dengan lokasi dan persyaratan tertentu. Direncanakan, KWTE akan berdiri di Lagoi dengan menempati areal seluas 2.000 hektare.

Dari luas tanah itu, sekitar 10 persen atau 200 hektare akan menjadi zona khusus dimana perjudian dilegalkan sedangkan  90 persen antara lain untuk hotel, resor, klub, rumah sakit, sarana umum,  jalan dan pelabuhan.

Konsorsium Land Mark Sdn Bhd dari Malaysia siap mengelola KWTE dengan nilai investasi 600 juta dolar AS bahkan sudah ada beberapa perusahaan dari luar negeri yang akan berinvestasi di dalam kawasan ini.

Dalam Pasal 1 ayat (9), Bab III Pasal 9 Ranperda KWTE berbunyi permainan dan hiburan sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (1) huruf E yang ditawarkan dalam KWTE hanya terbatas dalam zona khusus yang bermakna perjudian. "Kami minta pemerintah pertimbangkan hal itu, jangan sampai menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.

Ketua Pansus Ranperda KWTE DPRD Kabupaten Bintan Djoko Zakaria mengakui, pemerintah daerah sedang berupaya melakukan lobi secara intensif kepada pemerintah pusat untuk melegalkan perjudian di lokasi wisata tertutup.

Dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bintan, baru empat anggota fraksi PKS yang menolak dengan tegas rencana pembangunan perjudian di kawasan KWTE.

Sekretaris Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Pansus Ranperda) KWTE Lagoi, T Sianturi, mengungkapkan, zona khusus perjudian itu akan tertutup bagi warga negara Indonesia (WNI).
"Dalam ranperda, WNI yang dikecualikan adalah mereka yang bekerja di dalam zone itu," katanya.
 
Penolakan Polri
Sementara itu, Mabes Polri menolak tegas rencana Pemerintah Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau melegalkan perjudian dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Jakarta, Senin (12/11) kemarin mengatakan, penolakan itu dilakukan karena perjudian dilarang sebagaimana yang terdapat dalam KUHP. "Aturan sudah jelas bahwa judi tanpa izin dan ilegal akan ditindak," katanya.

Penolakan serupa, sebelumnya sudah disampaikan Adiwinoto, kepada wartawan di Mabes Polri. Menurut Adwinoto, karena sejak awal kepolisian tidak mengizinkan adanya perjudian.

Adwinoto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) tidak cukup menjadi landasan hukum legalisasi perjudian sebab bertentangan dengan KUHP yang berkedudukan setara dengan UU.
"Kalau memang ada pihak-pihak yang memberikan ijin judi, maka pihak-pihak itu juga akan ditindak. Dia bisa dianggap membantu usaha perjudian," katanya.

Bahkan, seandainya Polri nantinya dimintai rekomendasi judi, maka rekomendasinya adalah menolak judi.

Selain Polri, sejumlah elemen masyarakat termasuk mahasiswa di Bintan sudah menyatakan menolak lokasi judi itu.

Rencana ini sempat ditolak oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bintan. Bahkan MUI Bintan menolak Pasal 1 ayat (9), Bab III Pasal 9 dalam Rencana Pemerintah Daerah (Ranperda), Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) yang melegalkan perjudian.

"Kami mendukung pemerintah dalam membangun kawasan atau zona wisata terpadu di Lagoi, tapi menolak adanya perjudian di dalam kawasan tersebut," kata Ketua MUI Kabupaten Bintan H Achmad Umar, seperti pernah dikutip Antara.
Sumber: admin
Konsultasi Agama



Lowongan Kerja
Bursa Jodoh
Info Haji Kota Bogor
Link Situs



Copyright © 2005 MasjidKotaBogor.Com
Tidak dilarang untuk menyalin isi dari situs ini dengan menulis sumber URL